Breaking News

Tempat penampungan gas elpiji 5kg tanpa adanya legalitas yang resmi.

Sabtu : 29 - Maret - 2025
Penganak - Borgol88.com 
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, 'sebut saja Bujang, Bahwasanya di tempat mereka atau dimana tempat mereka tinggal, "ada seorang penampung gas elpiji 5kg yang sangat minim legalitas, atau tidak ada sama sekali bukti bahwa toko tersebut memiliki izin resmi untuk menampung. 
Saat team Hantu malam mencoba untuk melakukan investigasi, terlihat seorang sosok laki - laki sedang mengangkat karung semen kemotor pembeli. namun saat ingin ditanyakan kepada laki - laki tersebut, yang diketahui sebagai suami dari ibu (AJG) sebut saja (ABN). 
mengHela atau mengalihkan pandangan, agar team Hantu malam tidak mendapatkan perihal informasi yang tepat. 
Setelah berpindah dari belakang gudang hingga kedepan toko,,team segera bertanya kepada perempuan yang diketahui (AJG) yang diketahui sebagai pemilik toko dan tempat penampungan gas elpiji 5kg yang minim legalitas. 
Ketika ditanya untuk keberadaan gas elpiji 5kg serta legalitasnya,saudari (AJG) memilih untuk bungkam,atau enggan memberikan informasi kepada team. 
Dengan demikian bahwa diketahui :  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas elpiji. 
Undang-Undang ini kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perubahan ini mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas elpiji dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
Sampai terbitnya berita ini, media Borgol88.com akan berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.*(Red)Borgol88.com
© Copyright 2022 - BORGOL 88