Breaking News

Wira kolektor Biji pasir timah ilegal,"melibatkan Pelajar yang masih duduk dibangku sekolah demi melancarkan aktifitasnya.


Sabtu : 8 - februari - 2025
Bangka - Borgol88.com
Berdasarkan hasil yang didapatkan, media Borgol88.com mengantongi satu nama,  kolektor Biji pasir Timah ilegal "Bernama (Wira),.Jln Belinyu - Sungailiat, kec.Riau silip, Kab. Bangka, Kep. Bangka Belitung, masih Bebas Beraktifitas. Temuan yang didapatkan di lapangan, media Borgol88.com tanpa disengaja" melihat sosok ibu dan anak sedang mengendarai kendaraan roda dua Suzuki satria sedang mengantar biji pasir timah, yang di duga akan dijual kepada saudara (Wira) pengepul biji pasir timah ilegal tersebut. 
Tidak membuang waktu" Media Borgol88.com langsung memutar balik kendaraan"demi mendapatkan informasi yang jelas serta akurat. 
Setibanya ditempat kolektor biji pasir Timah tersebut, "sangat disayangkan sosok ibu dan anak yang diduga membawa biji pasir timah" langsung pergi begitu saja.
Tidak berputus asa, "demi mendapatkan informasi lebih lanjut."media Borgol88.com, sempat bertanya kepada pemuda yang berada dilokasi tempat sang 'kolektor biji pasir timah untuk mengepul.' terlihat, jelas dilantai teras samping rumah (lapak) ada sebuah timbangan serta ember bewarna hitam, dimana kedua alat tersebut memang kerap untuk digunakan dalam membeli biji pasir timah.
Tidak membuang waktu media Borgol88.com memberikan pertanyaan kepada pemuda tersebut., 
Permisi mas,, kalau boleh tau mas, "bener disini tempat 'dimana biasanya para penambang menjual biji pasir timah hasil dari menambang, dan siapa nama mas., Oh, iya pak. "disini biasanya hampir setiap sore kita membuka lapak dan menerima" / membeli biji pasir timah dari penambang..oh iya pak" nama saya Rio. 'ujar sang pemuda.
Kalau boleh tau, "mas pengepul atau bos nya ya?..Bukan pak, saya ini cuma pegawai nya pak,' ya saya hanya dibayar perminggu pak" bukan perkilo, saya juga masih sekolah pak, ujar pemuda tersebut. Untuk kepemilikan  tempat usaha ini atas nama (Wira) pak,
.kebetulan bos lagi keluar, dan saya disuruh bos untuk menggantikan nya sementara pak. (ujar Rio). 
Memindahkan Perizinan Kepada Orang Lain:  Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga  RP. 5.000.000.000..(lima miliyar rupiah). 
sampai terbitnya berita tersebut, media borgol88.com akan terus mengkonfirmasi kepada pihak yang terkait..Serta media Borgol88.com akan menempuh ke jenjang yang lebih tinggi. *(Red)Borgol88.com
© Copyright 2022 - BORGOL 88